Wednesday, January 18, 2012

2011, Masyarakat Minum 17,9 Miliar Liter Air

JAKARTA - Konsumsi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada 2012 diperkirakan akan mencapai 19,8 miliar liter. Perkiraan tersebut meningkat dibandingkan 2011, volume konsumsi AMDK hanya mencapai 17,9 miliar liter.

Sepanjang 2011, sempat terjadi penurunan konsumsi pada Februari karena faktor musim hujan dan pada Agustus karena bertepatan dengan bulan puasa. Memasuki September hingga Desember 2011, konsumsi berada pada titik tertinggi, yakni 1,6 miliar liter per bulan.

"Konsumsi AMDK terus mengalami peningkatan. Rata-rata tumbuh 11-12 persen per tahun. Saat ini, ada sekira 1.500 merek AMDK di Indonesia," kata Ketua Umum AMDK Hendro Baruno di Jakarta, Selasa (17/1/2012).

Menurutnya, konsumsi tertinggi terjadi di Jabodatabek yakni 39 persen. Untuk keseluruhan pulau Jawa adalah 40 persen dan daerah lainnya 21 persen.

"Berdasarkan jenis, konsumsi kemasan bulk lima galon masih mendominasi hingga sekira 70 persen. Sisanya, jenis small packages size (SPS). Dari total konsumsi AMDK jenis SPS, kemasan 600 mililiter (ml) mendominasi sekira 42 persen, menyusul kemasan 240 ml dengan 30 persen, dan 1.500 ml dengan porsi 28 persen," jelasnya.

Dia menambahkan, untuk mengatasi peningkatan konsumsi, produsen AMDK terus menambah fasilitas produksi. Dia mencontohkan, untuk AMDK jenis SPS kemasan 600 ml, pabrik menggenjot produksi dengan penambahan shift menjadi tiga kali per September 2011 dibandingkan Juni 2011 yang masih satu shift.

Wakil Sekjen Pusat Informasi Produk Industri Makanan dan Minuman (PIPIMM) Sribugo Suratmo mengatakan, dari penambahan investasi Rp10 triliun di sektor makanan dan minuman 2012, sekira 60 persen akan ditanamkan oleh produsen AMDK.

"Konsumsinya naik terus. Karena itu, penguatan industri itu harus terus dilakukan terutama terkait SNI-nya," kata dia. 

Lebih lanjut Hendro menjelaskan, SNI yang berlaku saat ini terkait AMDK adalah SNI wajib untuk isi, belum termasuk kemasan.

"Kami mengusulkan, SNI untuk kemasan AMDK, baik PP dan PET dikenakan wajib. Juga, kemasan PC, saat ini belum ada SNI-nya, agar disusun rancangannya (RSNI). PET untuk bahan baku botol plastik, PC untuk bahan baku galon juga harus dibuatkan RSNI-nya," tandasnya. (tri)
(Sandra Karina/Koran SI/crl)


Related Posts by Categories

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More