Thursday, January 19, 2012

Benarkah Indosat Rugikan Negara Rp3 Triliun?

JAKARTA - LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) menuding akibat penyalahgunaan frekuensi 3G PT Indosat ke Indosat Mega Media (IM2) negara dirugikan hingga Rp3,8 triliun. Benarkah demikian?

Menurut anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi, dugaan LSM KTI tersebut harus dilihat secara menyeluruh dalam UU yang telah ada. 

Sebab menurutnya, Indosat sesuai dengan UU no 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 9 ayat 2, tidak menyalahi aturan untuk menyewakan frekuensi miliknya ke IM2, walaupun itu adalah anak perusahaan indosat.

"Yang perlu dilihat adalah apakah selama ini Indosat sudah memenuhi kewajibannya dalam membayar BHP (Biaya Hak Penggunaan) frekuensi atau belum? Kan selama ini tidak ada masalah," kata Heru, saat berbincang dengan okezone, di Jakarta, Kamis (19/1/2012).

"Pajak BHP itukan masuknya ke kas negara, kalau mereka belum bayar pasti sudah dicabut lisensinya," tambahnya.

Menurut Heru, Indosat sebagai penyelenggara jaringan boleh menyewakan frekuensi 3G-nya, sesuai dengan UU Telekomunikasi pasal 9 ayat 2, yang berbunyi 'Penyelengara jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, menggunakan dan atau menyewa jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.' (tyo)


Related Posts by Categories

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More