Wednesday, January 18, 2012

Komnas HAM Dituntut Selesaikan Kasus HAM 1965

JAKARTA - Penyelidikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam peristiwa 1965/1966 yang dilakukan Komisi Nasional (Komnas) HAM sejak 2008 lalu belum menunjukan hasil.

Oleh karena itu, Komnas HAM dituntut segera mengumumkan hasil laporan penyelidikan kasus tersebut kepada publik serta menetapkan kasus tersebut sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat.

Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengatakan, dalam peristiwa tersebut terjadi pembohongan publik, bahwa itu kekejaman Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk praktek-praktek politik.

Namun yang menjadi permasalahan, kata Haris, Komnas HAM tidak merespon penyelesain kasus ini, padahal Komnas HAM lagi dekat-dekatnya dengan Presiden SBY.

"Penyelidikan sudah dilakukan sejak tahun 2008, namun sampai saat ini Komnas HAM belum melaporkan hasil penyelidikan kepada publik. Mengapa laporan tidak dipublis, itu perlu dipertanyakan," ujarnya di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta, Selasa(17/01/12).

Dia menjelaskan, laporan penyelidikan peristiwa tersebut sudah ada, namun Komnas HAM belum mengumumkannya dengan berbagai alasan. Korban peristiwa tersebut memang sudah lanjut usia bahkan sudah ada yang meninggal, namun perlakuan diskriminasi masih terjadi terhadap keluarga korban. Mereka masih dianggap sebagai masyarakat kelas lima bukan kelas dua.

"Peristiwa 65 melibatkan polisi, keadilan juga dipertanyakan. Komnas HAM telah dijajah oleh berbagai kepentingan, campur tangan pemerintah juga terlibat," jelasnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Wakil Ketua Komnas HAM Nurcholis mengatakan, reflesi sudah dilakukan sejak maret 2008, penyelidikan dilakukan empat bulan kemudian. Mekanismenya, melalui mandat sidang Paripurna Komnas HAM yang sampai saat ini sudah dilakukan sebanyak dua kali yaitu pada 5-6 juli 2011 dan 9-10 agustus 2011.

Kemudian, tambahnya, Komnas HAM mendalami peristiwa tersebut melalui Pasal 9 Komnas HAM yang berisi mengenai pembunuhan, penyiksaan, penahanan, pengasingan, pemerkosaan, kekerasan seksual, penghilangan paksa, pengusiran, kerja paksa, pemecatan, pengambilan hak-hak properti, pelarangan pulang ke Indonesia dan sejumlah tindakan diskiminatif lainnya.

"Kejahatan manusiawi kami dalami melalui pasal 9 Komnas HAM yang menjadi kerangka normatif," ujarnya.

Dia mengungkapkan, dalam masa penyelidikan kasus tersebut yang dilakukan dari Mei 2008 sampai Januari 2012, Komnas HAM menemukan 67 tempat yang diduga sebagai tempat terjadinya pelanggaran HAM diantaranya Pangkal Pinang, Bekasi, Maluku, Bukit Tinggi, Jakarta dan sebagainya.

Komnas HAM juga menemukan 340 saksi dalam peristiwa tersebut. Namun dengan berbagai kendala, hasil laporan peristiwa tersebut baru dapat diketahui setelah laporan penyelidikan yang akan diperpanjang selama tiga bulan ke depan.

"Hasil temuan atau laporan penyelidikan peristiwa 65 diperpanjang selama tiga bulan untuk pendalaman dan penentuan kasus dari suatu perbuatan yang nantinya akan di komunikasikan dengan DPR," ungkapnya.

Nurcholis yang juga Ketua Tim penyelidikan peristiwa 1965/1966 ini menambahkan, untuk peristiwa ini akan kembali melakukan satu kali masa sidang Paripurna Komnas HAM yang akan dilakukan pada 7 dan 8 Februari 2012.

Dari sidang tersebut dapat memperoleh suatu kebijakan untuk membuat laporan lanjutan sebagai bahan acuan laporan kepada publik pada 3 bulan ke depan dari sekarang. (tri)
(Robbi Khadafi (Koran Sindo)/Koran SI/crl)


Related Posts by Categories

0 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More